Jumat, 27 November 2020

Artikel Legalitas Usaha

Pentingnya Legalitas Perusahaan untuk Perkembangan Bisnis

Sebagai negara hukum, segala sesuatu yang ada di Indonesia sudah diatur dalam peraturan – undangan yang berlaku. Salah satu tentang Perusahaan, agar disetujui oleh Pemerintah dan diproteksi, Perusahaan harus memiliki izin usaha yang jelas. 

Tanpa adanya legalitas atau izin usaha, sebuah perusahaan akan susah berkembang. hal ini karena tidak ada kepercayaan orang, lembaga, atau Perusahaan laih terhadap Perusahaan tersebut. Perusahaan yang disetujui izin juga menunjukan pemilik Perusahaan melawan hukum yang berlaku di Indonesia.

Beberapa Manfaat sebagai berikut :  legalitas perusahaan mendukung :

    1. Sarana Perlindungan Hukum

Perusahaan yang sudah memiliki izin usaha akan dilindungi oleh undang-undang, karena semua sudah diatur sesuai dengan peraturan peundang – undangan yang ada di Indonesia. Keberadaan Perusahaan yang disetujui Pemerintah akan memberikan kenyamanan dan keamanan yang dimiliki Perusahaan yang dimiliki. 

2. Syarat Kegiatan yang Sifatnya Untuk Perkembangan Usaha

Pentingnya memiliki Izin Usaha adalah mengumpulkan Anda memerlukan modal untuk mengembangkan usaha Anda agar lebih besar. Suntikan dana tersebut biasanya didapat dari pinjaman Perbankan. Disinilah Kepentingan Legalitas sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

3. Sarana Pengembangan Usaha ke Level Internasional

Pemilik usaha lokal ingin melebarkan sayap pemasarannya ke tingkat internasional. Untuk melakukan proses Ekspor penting sebuah Perusahaan harus memiliki Legalitas yang disetujui Pemerintah. Selain itu, Legalitas usaha sangat penting untuk perusahaan anda ingin melakukan hubungan dengan Perusahaan lain secara Internasional.

4. Ketentuan Mengikuti Tender dan Lelang

Untuk memulai upaya memulai bisnis dengan membuat rencana, kegiatannya dimulai dengan tender, seperti tender, seperti yang dilakukan oleh tender. Tender-tender, pastikan bahwa karena itu buatlah dengan menggunakan bukti Legalitas. lain kali kepemilikan sesuai dengan yang anda buat sebagai bukti izin yang besar yang akan ditampilkan penting.

5. Sarana Promosi dan Meningkatkan Kredibilitas Usaha

Meminta bantuan sesuai dengan permintaan saya harus dilakukan. Kredibilitas bisnis dan juga meningkatkan Produktifitas terbukti resmi, formal, mungkin akan membuat risiko untuk membuat produk lebih baik lagi.

Berikut ini merupakan Jenis dan Contoh Legalitas Usaha

Salah satu hal yang perlu diperhatikan demi keberlangsungan kegiatan usaha yang dijalankan adalah mengenai legalitas bidang usaha tersebut. Adanya izin serta legalitas usaha yang dimiliki oleh suatu badan usaha dapat memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap keberlangsungan kegiatan usaha yang dijalankan.

Indonesia sebagai negara hukum, menjunjung tinggi segala macam ketentuan hukum yang berlaku. Berbagai macam ketentuan tersebut kemudian menjadi suatu alat untuk mengatur kegiatan dalam masyarakat, termasuk dalam hal ini mengenai kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia diwajibkan untuk tunduk dan taat terhadap ketentuan yang berlaku tersebut agar kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dapat menjadi lebih tertib dan terarah.

Bagi seorang pelaku usaha yang memiliki kesadaran akan adanya ketentuan yang berlaku, tentu akan berusaha untuk menggali informasi berkaitan dengan aturan hukum menyangkut bidang usaha yang dijalankannya. Hal ini juga dibuktikan dengan pendirian badan usaha yang dilakukannya, tanpa adanya paksaan dari pihak tertentu.

Pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran pendirian badan usaha akan mendapatkan izin serta legalitas usaha. Legalitas usaha ini secara tidak langsung sebagai tanda bahwa badan usaha yang didirikan tersebut telah dinyatakan sah sehingga dapat melakukan kegiatan usaha tanpa harus memikirkan kerugian yang akan timbul di kemudian hari dikarenakan status badan usaha tersebut dianggap illegal.

Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro Kecil menyebutkan bahwa tujuan pengaturan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) bagi pelaku usaha mikro dan kecil antara lain untuk:

1.    mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;

2.    mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;

3. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan

4. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

Jenis-jenis izin usaha di antaranya sebagai berikut:

1.   Surat Izin Prinsip (SIP)

SIP merupakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat; pemerintah daerah provinsi; atau pemerintah daerah kabupaten / kota dalam rangka memulai suatu usaha. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah; serta Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

2.    Izin Gangguan

Izin Gangguan atau yang dikenal dengan istilah HO (Hinderordonnantie) merupakan suatu izin yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan untuk melangsungkan suatu kegiatan usaha. Izin ini diberikan kepada orang pribadi ataupun badan yang berada di lokasi tententu yang memiliki potensi dapat menimbulkan kerugian serta gangguan ketertiban umum. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

3.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP ini dikeluarkan berdasarkan domisili badan usaha tersebut dan dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa SIUP berlaku sepanjang badan usaha melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan SIUP dikarenakan tidak adanya jangka waktu berakhirnya izin usaha ini.

4.    Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Pelaku usaha yang melakukan pendirian badan usaha perlu untuk mengurus SITU. Hal ini dilakukan demi keamanan dan kelancaran yang nantinya akan dirasakan pada saat berlangsungnya kegiatan usaha yang dijalankan. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota sepanjang ketentuan HO mewajibkannya. Apabila pelaku usaha telah mendapatkan SITU, maka baginya ada kewajiban untuk melakukan pendaftaran ulang serta perpanjangan dalam jangka waktu satu tahun.

Badan usaha yang telah memiliki izin serta legalitas yang jelas tentu akan mendatangkan keuntungan bagi kegiatan usaha dalam badan usaha tersebut. Legalitas ini juga dapat menumbuhkan kepercayaan serta menyingkirkan kecurigaan di kalangan konsumen. Apabila kepercayaan pada diri konsumen dapat ditumbuhkan, maka hal ini tentu saja dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya berbagai macam hal yang dikhawatirkan dapat menjadi ancaman bagi perusahaan. Dengan demikian, adanya kepercayaan konsumen menjadi salah satu faktor utama yang dapat berpengaruh pada keberlangsungan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan.

Suatu badan usaha yang telah memiliki legalitas yang jelas dapat dengan bebas bergerak untuk melangsungkan kegiatan usaha yang dijalankannya. Hal ini dikarenakan badan usaha tersebut telah memperoleh perlindungan hukum sehingga pelaku usaha tidak perlu merasa khawatir akan kemungkinan adanya anggapan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan merupakan kegiatan yang bersifat illegal. Oleh karena itu, baik pelaku usaha bahkan konsumen sebagai pengguna barang dan/atau jasa akan merasa aman dan nyaman.

Setiap pelaku usaha tentu menginginkan bidang usaha yang dijalankannya dapat terus berkembang dan semakin berkembang. Legalitas usaha begitu diperlukan untuk menciptakan keamanan serta kenyamanan dalam melangsungkan kegiatan usaha. Apabila rasa aman dan nyaman telah dirasakan, maka kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan dapat berjalan dengan lancer tanpa adanya hambatan. Hal ini secara disadari ataupun tidak, sekaligus menjadi upaya untuk mengembangkan bidang usaha yang dijalankan.

Di sisi lain, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha tanpa ada niatan untuk melakukan pendaftaran pendirian badan usaha terhadap bidang usaha yang dijalankannya tentu tidak akan mendapatkan izin. Kegiatan usaha yang tidak memiliki izin atau legalitas usaha yang jelas dapat memunculkan kecurigaan pada diri konsumen. Kecurigaan tersebut dapat membuat konsumen justru melakukan tindakan pelaporan terhadap kegiatan usaha yang dijalankan, sehingga tidak menutup kemungkinan jika sewaktu-waktu terjadi penertiban secara paksa terhadap kegiatan usaha yang dijalankan.

Berdasarkan penjelasan singkat tersebut, maka menjadi hal yang penting bagi pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran pendirian badan usaha terhadap bidang usaha yang ia jalankan sehingga kegiatan usaha yang dilakukan telah memiliki legalitas yang jelas. Dengan demikian, kegiatan usaha dapat berlangsung secara aman dan nyaman tanpa adanya hambatan serta anggapan bahwa apa yang dilakukan merupakan suatu perbuatan illegal.

 

12 Macam jenis dokumen yang terkait perijinan mendirikan usaha

Adapun berbagai kelengkapan yang perlu anda persiapkan dalam mendirikan sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

#1 Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat ini merupakan salah satu dokumen yang harus anda penuhi. Karena surat ini nantinya akan anda perlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP,SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha anda.

Dokumen ini akan dikeluarkan oleh kelurahan ataupun kecamatan setempat di mana anda akan mendirikan usaha. Biasanya surat ini dapat selesai dalam sehari jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah anda penuhi.

#2 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Masih berkaitan dengan poin pertama tadi bahwa Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) akan anda perlukan untuk mengurus dokumen lain salah satunya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nomor ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi anda.

Sehingga dengan memiliki nomor ini maka pihak petugas pajak bisa melakukan identifikasi bahwa kewajiban pajak sudah anda penuhi atau belum sehingga dengan memiliki NPWP anda akan tetap diawasi oleh pihak petugas pajak.

Untuk bisa mendapatkan surat ini maka anda harus datang ke kantor pajak setempat di mana anda tinggal.

#3 Izin Usaha Dagang (UD)

Usaha dagang merupakan salah satu usaha yang dikelola oleh perorangan saja. Walaupun hanya dikelola oleh perorangan saja anda tetap membutuhkan izin usaha dagan sebagai bukti legalitas usaha anda.

Usaha kecil bukan berarti anda menyepelekan dengan adanya dokumen penting ini. Untuk mendapatkannya bisa anda peroleh dari Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

#4 Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat ini merupakan surat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan ataupun badan usaha sebagai bukti izin dan legalitas dari usaha anda dimana anda mendirikannya.

Surat Izin Tempat Usaha ini memiliki dasar hukum yang sah dan valid, sehingga suatu keharusan bagi para pengusaha untuk memilikinya.

Masa berlaku dari SITU biasanya selama 3 tahun dan bila waktu ini telah habis maka anda bisa memperpanjang lagi. Persyaratannya pun kurang lebih sama selama usaha anda tidak mengalami perubahan.

#5 Surat Izin Prinsip

Surat ini dibuat oleh pemerintah daerah dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah.

Dokumen inilah yang nantinya akan memberikan pendapatan daerah sebagai sumber investasi. Sehingga dengan mengeluarkan surat in pemerintah akan sangat diuntungkan.

#6 Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Surat Izin Usaha Industri adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah sebagai legalitas usahanya supaya usaha mereka tetap bisa berjalan tanpa melanggar ketentuan.

Dokumen ini harus dimiliki oleh para pengusaha yang memiliki modal berkisar Rp 5 juta sampai dengan Rp 200 juta.

Surat ini bisa anda peroleh dengan mengajukan permohonan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah tingkat II.

Namun ketika usaha anda sudah berkembang menjadi lebih besar maka selanjutnya anda perlu mengajukan surat ini di kantor Pelayanan Perizinan Terpadu tingkat I.

Biasanya persyaratan yang diajukan untuk bisa mendapatkan surat ini di setiap daerah berbeda sehingga alangkah baiknya jika anda mencari informasi terlebih dahulu sebelum datang ke sana.

#7 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan surat yang dibuat oleh pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi usaha perdagangan.

Apapun bentuk usahanya ketika jenisnya merupakan usaha perdagangan maka mereka harus memiliki surat ini. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah di mana anda mendirikan usaha dan hal ini berlaku di seluruh daerah.

Pada umumnya SIUP memiliki 3 jenis yakni:

·         SIUP Kecil, dibuat untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp 200 juta. Jumlah ini bukan termasuk lahan dan bangunan.

·         SIUP Menengah, diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta. Jumlah ini masih belum termasuk lahan dan bangunan.

·         SIUP Besar, dikeluarkan untuk perusahaan yang memiliki kekayaan dan modal di atas Rp 500 juta selain lahan dan bangunan.

#8 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan anda telah terdaftar secara sah.

Pendaftaran ini bisa anda lakukan sendiri ataupun bisa melalui perwakilan dengan disertai surat kuasa.

Bentuk perusahaan yang harus terdaftar adalah jenis badan usaha yang berbadan hukum misalnya CV, PT, dan Firma. Perusahaan yang tidak termasuk badan hukum maka tidak memerlukan ini.

#9 Tanda Daftar Industri (TDI)

Tanda Daftar Industri adalah sebuah bukti izin melakukan usaha industri baik itu usaha kecil yang memiliki investasi sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 200 juta, yang jumlah tersebut belum termasuk lahan dan bangunan.

Untuk bisa mendapatkan surat ini maka anda perlu melakukan permohonan di dinas peridustrian setempat.

#10 HO Surat izin gangguan

Dokumen ini merupakan surat bukti bahwa anda tidak merasa keberatan dengan lokasi dan situasi dari tempat di mana anda akan mendirikan usaha. surat ini dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di kabupaten atau kota.

Perlu anda ketahui bahwa ketika akan membuat surat ini biasanya dinas akan menyodorkan beberapa persyaratan yang harus anda penuhi dan biasanya di setiap daerah peraturannya juga berbeda.

Pada umumnya surat ini diperuntukkan bagi usaha yang akan didirikan di tempat tempat yang memiliki resiko bahaya yang cukup tinggi, yang sekiranya bisa mengganggu ketentraman masyarakat umum.

#11 Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Surat ini merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan yang telah diberikan.

Ketika IMB diberikan maka biasanya akan disertai dengan retribusi sebagai pungutan daerah atas izin usaha yang diberikan.

Biasanya jumlah yang ditetapkan pun berbeda beda di setiap daerah. Pemberian IMB bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna lahan dan pemanfaatan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota.

#12 Izin BPOM

Nah, untuk surat yang terakhir ini merupakan surat izin keamanan dari suatu produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat.

Para pengusaha makanan ataupun obat obatan wajib mendaftarkan produknya ke BPOM supaya mendapatkan izin penjualan dan peredaran.

Pentingnya Hak Produk Bagi Pengusaha, bisnis atau Perusahaan

Hak Kekayaan Intelektual dapat menjadi aset penting layaknya pedang dan perisai bagi startup dan UKM dalam tahap awal menjalankan bisnis

 

Memulai bisnis dan menjalankannya tanpa memperhitungkan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  adalah sebuah kesalahan. Hal tersebut dapat membuat karya ataupun kreasi para entrepreneur bersangkutan dapat dicuri dengan mudah. Oleh karena itu, pada masa awal memulai bisnisnya, mereka seharusnya sudah memberikan perlindungan HKI-nya, sebab HKI sejatinya dapat menjadi aset berharga yang bisa menyelamatkan perusahaan di masa-masa sulit.

HKI sejatinya adalah hak yang muncul dari hasil oleh pikir atau kreasi manusia yang pada akhirnya menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Sederhananya, HKI ini dapat diartikan sebagai hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Dalam dunia bisnis, HKI bisa menjadi elemen penting karena dapat memberikan keunggulan berkompetisi ketika bermain di pasar yang dibidik bagi pemiliknya. Bahkan, tak menutup kemungkinan pula HKI ini dapat menjadi pemicu untuk memunculkan berbagai inovasi baru bagi perusahaan yang pada akhirnya dapat menguntungkan publik juga perusahaan itu sendiri.

HKI untuk startup dan UKM

Menurut saya, secara garis besar sesungguhnya HKI ini masih dapat dibagi ke dalam dua kategori, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Cipta sendiri biasanya diperuntukkan untuk melindungi karya di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Di sisi lain Hak Kekayaan Industri, mencakup perlindungan Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain tata letak sirkuit terpadu.

Ketika memulai bisnis, salah satu elemen penting yang menjadi pertimbangan seharusnya adalah memberikan perlindungan terhadap HKI yang terkait dengan bisnis tersebut. Adalah sebuah langkah yang keliru jika perlindungan HKI baru diurus ketika bisnis sudah mulai tumbuh besar. Dengan demikian, aset-aset penting perusahaan menjadi tidak terlindungi dari pembajakan pihak-pihak tak berwenang.

Oleh sebab itu, bagi mereka yang baru memulai, seperti Startup dan UKM, perlindungan HKI di tahap awal bisnisnya seharusnya menjadi pertimbangan awal, karena HKI tersebut dapat menjadi pedang sekaligus perisai mereka. Perisai karena HKI akan melindungi dari serbuan kompetitor atau pemilik modal besar juga pembajakan. Pedang karena HKI adalah hak monopoli yang diakui dan tak melanggar ketentuan persaingan usaha dan bisa digunakan untuk melarang pihak lain menggunakan HKI tersebut tanpa seijin pemiliknya.

kalau menurut pandangan saya : 

“Aset terpenting Startup atau UKM biasanya bukan berupa aset fisik, namun berupa ide yang diekspresikan menjadi suatu produk.”

Menurut saya, Startup dan UKM ini perlu mengenal dan peduli tentang HKI karena HKI dapat menjadi penyelamat mereka di tahap awal bisnisnya berjalan. Misalnya, ketika perusahaan menghadapi masa sulit, HKI dapat menjadi penyelamat karena ia dapat dijual, dihibiahkan, diwariskan, ataupun dilisensikan ke pihak lain.

saya bisa mengatakan : 

“Peduli HKI saat sudah menjadi besar merupakan sebuah langkah yang keliru. HKI yang dimiliki oleh startup dan UKM perlu diidentifikasi oleh pelakunya dan segera diajukan permohonannya. Dengan demikian, saat sudah mulai besar, HKI yang diajukan tersebut sudah terdaftar atas nama pemiliknya.”

Setuju dengan keduanya, saya juga menambahkan bahwa dengan HKI yang terlindungi, hasil jerih payah pemilik bisnis dalam mengembangkan brand dan produk dapat dinikmati sepenuhnya. Selain dapat melindungi dari pembajakan dan pemilik modal lain yang lebih besar, HKI juga dapat memudahkan pemilik bisnis dalam memasuki pasar. Oleh karena itu, perlindungan HKI menjadi salah satu elemen dasar dalam pengembangan industri startup.

Penerapan dan Sosialisasi HKI di Indonesia


Di Indonesia sendiri, ketiganya setuju bahwa penerapan HKI sudah sangat bagus. Secara hukum, HKI di Indonesia sebenarnya sudah memiliki peraturan yang cukup lengkap, menurut pandangan saya, sudah mengadopsi ketentuan dalam konvensi international di bidang HKI. Peraturan tersebut juga sudah mengatur dengan jelas mengenai mekanisme pendaftaran HKI itu sendiri.

 “Informasi mengenai hal tersebut (peraturan dan proses pendaftaran) dapat diakses dengan mudah di situs resmi Direktorat Jenderal HKI (Ditjen HKI). Namun memang proses pendaftaran HKI sampai dengan terbitnya sertifikat HKI masih membutuhkan waktu yang lama, meski Ditjen HKI sudah berupaya melakukan perbaikan sistem pendaftaran agar proses bisa lebih singkat waktunya.”

saya menambahkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini Ditjen HKI sendiri telah mengembangkan berbagai fasilitas online untuk mempermudah dalam pendaftaran HKI seperti e-tutorial HKI, e-status HKI, dan sistem lainnya. Meskipun demikian, untuk penerapan dari sisi penegakan hukum,  menjelaskan bahwa penegakkannya masih sering mengalami kendala, khususnya untuk UKM.

“Untuk penegakan hukum, pemilik merek, terutama UKM, umumnya masih terkendala pada biaya untuk melakukan penegakan hukum, seperti biaya pengacara, biaya iklan pengumuman, serta faktor luasnya wilayah Indonesia yang menambah kesulitan dalam mengidentifikasi terjadinya tindakan pelanggaran HKI,” 

Terkait dengan sosialisasi, memang yang paling bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya HKI ini adalah pemerintah, dalam hal ini tentu ini menjadi tugas dari Ditjen HKI itu sendiri. Akan tetapi, agar sosialisai ini dapat berjalan lebih baik, pemangku kepentingan lain seperti konsultan HKI, akademisi, pelaku usaha dan konsumen pun harusnya turut berperan.

menurut Pandangan saya, “Pemangku kepentingan lainnya, seperti konsultan HKI, akademisi, pelaku usaha dan konsumen, perlu ikut membantu sosialisasi agar HKI dapat dikenal dan dipahami dengan mudah oleh semua lapisan masyarakat, sehingga bukan hanya fokus untuk melindungi HKI, tapi juga mengupayakan agar HKI dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan memberikan manfaat sosial bagi masyarakat pada umumnya.”

Pentingnya Legalitas Usaha/Bisnis





Jumat, 06 November 2020

Menjadi wirausaha,Siapa Takut,,,Jadi Konglongmerat Pasti Bisa!

 Menjadi wirausaha muda-oleh Bapak Ari pambudi, S.KOM, M.KOM

Menjadi Entrepreneur adalah sebuah pekerjaan impian yang diidam-idamkan. Memiliki bisnis sendiri,memiliki karyawan sendiri dan mendapatkan pendapatan sendiri.Di situasi pandemik seperti saat ini kita dituntuk untuk berfikir kritis dalam menghadapinya,salah satu jalan untuk fight adalah menjadi wirausaha/enterpreneur muda dan harus memantaskan diri untuk berwirausaha yang memiliki tekad yang kuat.

Dalam menjadi enterpreneur kita harus memiliki kemampuan dalam mengelola diri,softskill, mempunyai persepsi yang baik serta mengidentifikasi berbagai peluang untuk mengelola sumber daya di sekitar kita secara efektif dan kreatif untuk menciptakan nilai tambah bagi diri sendiri dan lingkungan secara terus menerus serta berkelanjutan.

Di usia 25 sampai 54 tahun adalah termasuk dalam usia muda,dari sekian banyak penduduk di indonesia sudah 35,5%  yang sudah berwirausaha serta banyak yang tertarik dan berkeinginan menjadi wirausaha,oleh karenanya langkah awal adalah dari diri sendiri yaitu menayakan “apakah saya cocok menjadi pengusaha”pertanyaan ini adalah pertanyaan awam yang harus di pahami di setiap diri pengusaha.

namun perlu di ingat untuk menjadi pengusaha tidak ada syarat khusus,semua orang cocok menjadi pengusaha ,tergantung dengan niat,keinginan dan tekad yang kuat yang ada pada diri masing masing.

Pengusaha di seluruh dunia hanya sebesar 7% dari total populasi manusia,artinya hanya sedikit orang yang memilih menjadi pengusaha ,karenanya masih banyak peluang yang dapat di raih agar dapat mewujudkanya.hal yang perlu diperhatikan adalah tekat yang kuat untuk menjadi bekal dalam memulai usaha.

karakteristik passion manusia tergolong menjadi 4 yaitu Employee,Business,Self employe & investor.dari keempat goglongan ini adalah pemetaan yang mengggambarkan kemampuan dan minat yang dimiiki setiap orang

      Seseorang entrepreneur harus memiliki ciri-ciri diantaranya;

      - Fokus yang terkendali.

      - Berenergi yang tinggi.

      - Kebutuhan akan prestasi.

      - Bertoleransi terhadap keraguan.

      - Percaya diri.

      - Berorientasi terhadap tindakan.

         ada beberapa sifat dasar yang harus dimiliki oleh seorang wirausaha diantaranya;


       - Wirausaha adalah seorang pencipta perubahan (the change creator).

       - Wirausaha selalu melihat perbedaan sebagai peluang.

       - Wirausaha selalu bereksperimen dengan pembaharuan.

       - Wirausaha adalah seorang pakar tentang dirinya.

       - Wirausaha melihat pengetahuan dan pengalaman hanyalah alat untuk memacu kreativitas.

      - Wirausaha berani memaksa diri untuk menjadi pelayan bagi orang lain
.

Dalam mencapai tujuan utama dalam menjalankan usaha atau menjadi wira usaha adalah Menetapkan visi dan misi sehingga dapat menvisualisakikan bisnis kedepanya dan beberapa hal yang harus di pahami adalah:

1.Fokus pada dasar-dasar bisnis/usaha untuk menentukan arah dari perusahaan atau usaha yang akan kita bangun mengarah kemana agar tujuan jelas.

2. Tegas-sebagai pemilik usaha kita harus tegas terutama dalam menentukan tujuan, Keputusan, Tegas tapi dengan main yang cantik dan menjalankan usaha.

3. Kemampuan mendengar-kita harus peka terhadapat apa kebutuhan lingkungan dan apa yang diperlukan.

4. Sosialisasi-mampu melakukan perkembangan di lingkungan bisnis dan menjalin komunikasi yang baik di sekeliling lingkungan terutama konsumen.

5.fleksibel-dapat berdaptasi dengan segala sesuatu yang terjadi di lingkungan usaha dan dapat mengambil keputusan sesuai dengan situasi yang ada.

6.Dedikasi-mencurahkan segala kemampuan untuk memajukan perusahaan.

7.Berfikir positif-hadapi segala sesuatu dengan berfikir positif agar segala hal yang terjadi ikut positif.

8. Kemampuan dalam berkomunikasi harus dengan baik dan hilangkan rasa malu,ketika mempunyai produk baru harus Mempromosikan dengan baik mulai dari Lingkungan Keluarga,Teman, Tetangga maupun yang lainnya.

Jadi kesimpulanya adalah ketika menjadi wirausaha, harus kita mulai dari diri kita sendiri harus mempunyai persepsi yang baik,tekad yang kuat,fokus dalam membangun usaha,Tegas dalam mengambil keputusan serta mampu berkomunikasi dengan baik terhadap orang lain. 

semua orang bisa menjadi wirausaha yang hebat ketika mempunyai softskill maupun dari Pengalaman,selagi masih muda masih banyak kesempatan dan masa depan masih panjang ayo kita tentukan langkah agar dapat menjadi wirausaha yang dapat mencapai tujuan dengan baik dan memiliki kemampuan dalam pengelolaan usahanya.

Menjadi wirausaha muda-oleh Bapak Ari pambudi, S.KOM, M.KOM





DIGITAL MARKETING

  Pengertian, Kelebihan, Jenis, Manfaat dan Strategi Digital Marketing Di tahun lalu 2020, penggunaan digital marketing semakin memiliki ban...