Pentingnya Legalitas Perusahaan untuk
Perkembangan Bisnis
Sebagai negara hukum, segala sesuatu yang ada di Indonesia sudah diatur dalam peraturan – undangan yang berlaku. Salah satu tentang Perusahaan, agar disetujui oleh Pemerintah dan diproteksi, Perusahaan harus memiliki izin usaha yang jelas.
Tanpa adanya legalitas atau izin usaha, sebuah perusahaan akan susah berkembang. hal ini karena tidak ada kepercayaan orang, lembaga, atau Perusahaan laih terhadap Perusahaan tersebut. Perusahaan yang disetujui izin juga menunjukan pemilik Perusahaan melawan hukum yang berlaku di Indonesia.
Beberapa Manfaat sebagai berikut : legalitas perusahaan mendukung :
1. Sarana Perlindungan Hukum
Perusahaan yang sudah memiliki izin usaha akan dilindungi oleh undang-undang, karena semua sudah diatur sesuai dengan peraturan peundang – undangan yang ada di Indonesia. Keberadaan Perusahaan yang disetujui Pemerintah akan memberikan kenyamanan dan keamanan yang dimiliki Perusahaan yang dimiliki.
2. Syarat Kegiatan yang Sifatnya Untuk Perkembangan Usaha
Pentingnya memiliki Izin Usaha adalah mengumpulkan Anda memerlukan modal untuk mengembangkan usaha Anda agar lebih besar. Suntikan dana tersebut biasanya didapat dari pinjaman Perbankan. Disinilah Kepentingan Legalitas sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan pinjaman ke bank.
3. Sarana Pengembangan Usaha ke Level Internasional
Pemilik usaha lokal ingin melebarkan sayap pemasarannya ke tingkat internasional. Untuk melakukan proses Ekspor penting sebuah Perusahaan harus memiliki Legalitas yang disetujui Pemerintah. Selain itu, Legalitas usaha sangat penting untuk perusahaan anda ingin melakukan hubungan dengan Perusahaan lain secara Internasional.
4. Ketentuan Mengikuti Tender dan Lelang
Untuk
memulai upaya memulai bisnis dengan membuat rencana, kegiatannya dimulai dengan
tender, seperti tender, seperti yang dilakukan oleh tender. Tender-tender, pastikan bahwa karena itu buatlah dengan menggunakan bukti Legalitas. lain kali kepemilikan sesuai dengan yang anda buat sebagai bukti izin yang besar yang akan ditampilkan penting.
5. Sarana Promosi dan
Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Meminta bantuan sesuai dengan permintaan saya harus dilakukan. Kredibilitas bisnis dan juga meningkatkan Produktifitas terbukti resmi, formal, mungkin akan membuat risiko untuk membuat produk lebih baik lagi.
Berikut ini merupakan Jenis dan Contoh Legalitas Usaha
Salah satu hal yang
perlu diperhatikan demi keberlangsungan kegiatan usaha yang dijalankan adalah
mengenai legalitas bidang usaha tersebut. Adanya izin serta legalitas usaha
yang dimiliki oleh suatu badan usaha dapat memberikan pengaruh yang cukup besar
terhadap keberlangsungan kegiatan usaha yang dijalankan.
Indonesia sebagai negara hukum, menjunjung tinggi
segala macam ketentuan hukum yang berlaku. Berbagai macam ketentuan tersebut
kemudian menjadi suatu alat untuk mengatur kegiatan dalam masyarakat, termasuk
dalam hal ini mengenai kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia
diwajibkan untuk tunduk dan taat terhadap ketentuan yang berlaku tersebut agar
kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dapat menjadi lebih tertib dan terarah.
Bagi seorang pelaku usaha yang memiliki kesadaran
akan adanya ketentuan yang berlaku, tentu akan berusaha untuk menggali
informasi berkaitan dengan aturan hukum menyangkut bidang usaha yang
dijalankannya. Hal ini juga dibuktikan dengan pendirian badan usaha yang
dilakukannya, tanpa adanya paksaan dari pihak tertentu.
Pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran
pendirian badan usaha akan mendapatkan izin serta legalitas usaha. Legalitas
usaha ini secara tidak langsung sebagai tanda bahwa badan usaha yang didirikan
tersebut telah dinyatakan sah sehingga dapat melakukan kegiatan usaha tanpa
harus memikirkan kerugian yang akan timbul di kemudian hari dikarenakan status
badan usaha tersebut dianggap illegal.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 98 tahun
2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro Kecil menyebutkan bahwa tujuan
pengaturan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) bagi pelaku usaha mikro dan kecil
antara lain untuk:
1.
mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam
berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
2.
mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
3. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke
lembaga keuangan bank dan non-bank; dan
4. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari
pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Jenis-jenis izin
usaha di antaranya sebagai berikut:
1.
Surat Izin
Prinsip (SIP)
SIP merupakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah, baik itu
pemerintah pusat; pemerintah daerah provinsi; atau pemerintah daerah kabupaten
/ kota dalam rangka memulai suatu usaha. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam
Undang-Undang nomor 2 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang nomor
32 tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah; serta Peraturan Pemerintah nomor 38
tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2.
Izin Gangguan
Izin Gangguan atau yang dikenal dengan istilah HO
(Hinderordonnantie) merupakan suatu izin yang menyatakan bahwa tidak adanya
keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan untuk melangsungkan
suatu kegiatan usaha. Izin ini diberikan kepada orang pribadi ataupun badan
yang berada di lokasi tententu yang memiliki potensi dapat menimbulkan kerugian
serta gangguan ketertiban umum. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang
nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah
daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan
dan jasa. SIUP ini dikeluarkan berdasarkan domisili badan usaha tersebut dan
dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan
nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa SIUP berlaku sepanjang badan usaha
melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelaku
usaha tidak perlu melakukan perpanjangan SIUP dikarenakan tidak adanya jangka
waktu berakhirnya izin usaha ini.
4.
Surat Izin
Tempat Usaha (SITU)
Pelaku usaha yang melakukan pendirian badan usaha perlu untuk
mengurus SITU. Hal ini dilakukan demi keamanan dan kelancaran yang nantinya
akan dirasakan pada saat berlangsungnya kegiatan usaha yang dijalankan. Izin
ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota sepanjang ketentuan HO
mewajibkannya. Apabila pelaku usaha telah mendapatkan SITU, maka baginya ada
kewajiban untuk melakukan pendaftaran ulang serta perpanjangan dalam jangka waktu
satu tahun.
Badan usaha yang telah memiliki izin serta legalitas
yang jelas tentu akan mendatangkan keuntungan bagi kegiatan usaha dalam badan
usaha tersebut. Legalitas ini juga dapat menumbuhkan kepercayaan serta
menyingkirkan kecurigaan di kalangan konsumen. Apabila kepercayaan pada diri
konsumen dapat ditumbuhkan, maka hal ini tentu saja dapat meminimalisir
kemungkinan terjadinya berbagai macam hal yang dikhawatirkan dapat menjadi
ancaman bagi perusahaan. Dengan demikian, adanya kepercayaan konsumen menjadi
salah satu faktor utama yang dapat berpengaruh pada keberlangsungan kegiatan
usaha yang dilakukan oleh perusahaan.
Suatu badan usaha yang
telah memiliki legalitas yang jelas dapat dengan bebas bergerak untuk
melangsungkan kegiatan usaha yang dijalankannya. Hal ini dikarenakan badan
usaha tersebut telah memperoleh perlindungan hukum sehingga pelaku usaha tidak
perlu merasa khawatir akan kemungkinan adanya anggapan bahwa kegiatan usaha
yang dilakukan merupakan kegiatan yang bersifat illegal. Oleh karena itu, baik
pelaku usaha bahkan konsumen sebagai pengguna barang dan/atau jasa akan merasa
aman dan nyaman.
Setiap pelaku usaha tentu menginginkan bidang usaha
yang dijalankannya dapat terus berkembang dan semakin berkembang. Legalitas
usaha begitu diperlukan untuk menciptakan keamanan serta kenyamanan dalam
melangsungkan kegiatan usaha. Apabila rasa aman dan nyaman telah dirasakan,
maka kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan dapat berjalan dengan lancer
tanpa adanya hambatan. Hal ini secara disadari ataupun tidak, sekaligus menjadi
upaya untuk mengembangkan bidang usaha yang dijalankan.
Di sisi lain, pelaku usaha yang melakukan kegiatan
usaha tanpa ada niatan untuk melakukan pendaftaran pendirian badan usaha
terhadap bidang usaha yang dijalankannya tentu tidak akan mendapatkan izin.
Kegiatan usaha yang tidak memiliki izin atau legalitas usaha yang jelas dapat
memunculkan kecurigaan pada diri konsumen. Kecurigaan tersebut dapat membuat
konsumen justru melakukan tindakan pelaporan terhadap kegiatan usaha yang
dijalankan, sehingga tidak menutup kemungkinan jika sewaktu-waktu terjadi
penertiban secara paksa terhadap kegiatan usaha yang dijalankan.
Berdasarkan penjelasan singkat tersebut, maka
menjadi hal yang penting bagi pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran pendirian
badan usaha terhadap bidang usaha yang ia jalankan sehingga
kegiatan usaha yang dilakukan telah memiliki legalitas yang jelas. Dengan
demikian, kegiatan usaha dapat berlangsung secara aman dan nyaman tanpa adanya
hambatan serta anggapan bahwa apa yang dilakukan merupakan suatu perbuatan
illegal.
12 Macam jenis dokumen yang terkait perijinan mendirikan usaha
Adapun berbagai kelengkapan yang perlu anda
persiapkan dalam mendirikan sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di
Indonesia adalah sebagai berikut:
#1 Surat Keterangan Domisili
Usaha (SKDU)
Surat ini merupakan salah satu dokumen yang harus
anda penuhi. Karena surat ini nantinya akan anda perlukan untuk membuat dokumen
lain seperti NPWP,SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha anda.
Dokumen ini akan dikeluarkan oleh kelurahan ataupun
kecamatan setempat di mana anda akan mendirikan usaha. Biasanya surat ini dapat
selesai dalam sehari jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah anda penuhi.
#2 Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
Masih berkaitan dengan poin pertama tadi bahwa Surat
Keterangan Domisili Usaha (SKDU) akan anda perlukan untuk mengurus dokumen lain
salah satunya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan
kepada para wajib pajak sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai
identitas bagi anda.
Sehingga dengan memiliki nomor ini maka pihak
petugas pajak bisa melakukan identifikasi bahwa kewajiban pajak sudah anda
penuhi atau belum sehingga dengan memiliki NPWP anda akan tetap diawasi oleh
pihak petugas pajak.
Untuk bisa mendapatkan surat ini maka anda harus
datang ke kantor pajak setempat di mana anda tinggal.
#3 Izin Usaha Dagang (UD)
Usaha dagang merupakan salah satu usaha yang
dikelola oleh perorangan saja. Walaupun hanya dikelola oleh perorangan saja
anda tetap membutuhkan izin usaha dagan sebagai bukti legalitas usaha anda.
Usaha kecil bukan berarti anda menyepelekan dengan
adanya dokumen penting ini. Untuk mendapatkannya bisa anda peroleh dari Kantor
Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
#4 Surat Izin Tempat Usaha
(SITU)
Surat ini merupakan surat yang harus dimiliki oleh
pemilik usaha perorangan ataupun badan usaha sebagai bukti izin dan legalitas
dari usaha anda dimana anda mendirikannya.
Surat Izin Tempat Usaha ini memiliki dasar hukum
yang sah dan valid, sehingga suatu keharusan bagi para pengusaha untuk
memilikinya.
Masa berlaku dari SITU biasanya selama 3 tahun dan
bila waktu ini telah habis maka anda bisa memperpanjang lagi. Persyaratannya
pun kurang lebih sama selama usaha anda tidak mengalami perubahan.
#5 Surat Izin Prinsip
Surat ini dibuat oleh pemerintah daerah dan
diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di
suatu daerah.
Dokumen inilah yang nantinya akan memberikan
pendapatan daerah sebagai sumber investasi. Sehingga dengan mengeluarkan surat
in pemerintah akan sangat diuntungkan.
#6 Surat Izin Usaha Industri
(SIUI)
Surat Izin Usaha Industri adalah surat yang sangat
dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah sebagai legalitas usahanya supaya
usaha mereka tetap bisa berjalan tanpa melanggar ketentuan.
Dokumen ini harus dimiliki oleh para pengusaha yang
memiliki modal berkisar Rp 5 juta sampai dengan Rp 200 juta.
Surat ini bisa anda peroleh dengan mengajukan
permohonan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah tingkat II.
Namun ketika usaha anda sudah berkembang menjadi
lebih besar maka selanjutnya anda perlu mengajukan surat ini di kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu tingkat I.
Biasanya persyaratan yang diajukan untuk bisa
mendapatkan surat ini di setiap daerah berbeda sehingga alangkah baiknya jika
anda mencari informasi terlebih dahulu sebelum datang ke sana.
#7 Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan surat yang
dibuat oleh pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi usaha perdagangan.
Apapun bentuk usahanya ketika jenisnya
merupakan usaha perdagangan maka
mereka harus memiliki surat ini. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah
di mana anda mendirikan usaha dan hal ini berlaku di seluruh daerah.
Pada umumnya SIUP memiliki 3 jenis yakni:
·
SIUP
Kecil, dibuat untuk perusahaan yang memiliki modal dan
kekayaan bersih di bawah Rp 200 juta. Jumlah ini bukan termasuk lahan dan
bangunan.
·
SIUP
Menengah, diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal
dan kekayaan bersih sekitar Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta. Jumlah ini
masih belum termasuk lahan dan bangunan.
·
SIUP
Besar, dikeluarkan untuk perusahaan yang memiliki
kekayaan dan modal di atas Rp 500 juta selain lahan dan bangunan.
#8 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan merupakan sebuah bukti bahwa
perusahaan anda telah terdaftar secara sah.
Pendaftaran ini bisa anda lakukan sendiri ataupun
bisa melalui perwakilan dengan disertai surat kuasa.
Bentuk perusahaan yang harus terdaftar adalah jenis
badan usaha yang berbadan hukum misalnya CV, PT, dan Firma. Perusahaan yang
tidak termasuk badan hukum maka tidak memerlukan ini.
#9 Tanda Daftar Industri (TDI)
Tanda Daftar Industri adalah sebuah bukti izin
melakukan usaha industri baik itu usaha kecil yang memiliki
investasi sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 200 juta, yang jumlah tersebut
belum termasuk lahan dan bangunan.
Untuk bisa mendapatkan surat ini maka anda perlu
melakukan permohonan di dinas peridustrian setempat.
#10 HO Surat izin gangguan
Dokumen ini merupakan surat bukti bahwa anda tidak
merasa keberatan dengan lokasi dan situasi dari tempat di mana anda akan
mendirikan usaha. surat ini dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di
kabupaten atau kota.
Perlu anda ketahui bahwa ketika akan membuat surat
ini biasanya dinas akan menyodorkan beberapa persyaratan yang harus anda penuhi
dan biasanya di setiap daerah peraturannya juga berbeda.
Pada umumnya surat ini diperuntukkan bagi usaha yang
akan didirikan di tempat tempat yang memiliki resiko bahaya yang cukup tinggi,
yang sekiranya bisa mengganggu ketentraman masyarakat umum.
#11 Surat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)
Surat ini merupakan surat yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan
sebuah bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan yang telah diberikan.
Ketika IMB diberikan maka biasanya akan disertai
dengan retribusi sebagai pungutan daerah atas izin usaha yang diberikan.
Biasanya jumlah yang ditetapkan pun berbeda beda di
setiap daerah. Pemberian IMB bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna lahan
dan pemanfaatan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota.
#12 Izin BPOM
Nah, untuk surat yang terakhir ini merupakan surat
izin keamanan dari suatu produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak
dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk
digunakan oleh masyarakat.
Para pengusaha makanan ataupun obat obatan wajib
mendaftarkan produknya ke BPOM supaya mendapatkan izin penjualan dan peredaran.
Pentingnya Hak Produk Bagi Pengusaha, bisnis atau Perusahaan
Hak Kekayaan Intelektual dapat menjadi aset
penting layaknya pedang dan perisai bagi startup dan UKM dalam tahap awal
menjalankan bisnis
Memulai bisnis dan menjalankannya tanpa memperhitungkan perlindungan
terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah sebuah kesalahan. Hal
tersebut dapat membuat karya ataupun kreasi para entrepreneur bersangkutan
dapat dicuri dengan mudah. Oleh karena itu, pada masa awal memulai bisnisnya,
mereka seharusnya sudah memberikan perlindungan HKI-nya, sebab HKI sejatinya
dapat menjadi aset berharga yang bisa menyelamatkan perusahaan di
masa-masa sulit.
HKI sejatinya adalah hak yang muncul dari hasil oleh pikir atau
kreasi manusia yang pada akhirnya menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna bagi manusia. Sederhananya, HKI ini dapat diartikan sebagai hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Dalam dunia bisnis, HKI bisa menjadi elemen penting karena dapat memberikan keunggulan berkompetisi ketika bermain di pasar yang dibidik bagi pemiliknya. Bahkan, tak menutup kemungkinan pula HKI ini dapat menjadi pemicu untuk memunculkan berbagai inovasi baru bagi perusahaan yang pada akhirnya dapat menguntungkan publik juga perusahaan itu sendiri.
HKI untuk startup dan UKM
Menurut saya, secara garis besar sesungguhnya HKI ini masih dapat dibagi ke
dalam dua kategori, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Cipta
sendiri biasanya diperuntukkan untuk melindungi karya di bidang seni,
sastra, dan ilmu pengetahuan. Di sisi lain Hak Kekayaan Industri, mencakup
perlindungan Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain tata
letak sirkuit terpadu.
Ketika
memulai bisnis, salah satu elemen penting yang menjadi pertimbangan seharusnya
adalah memberikan perlindungan terhadap HKI yang terkait dengan bisnis
tersebut. Adalah sebuah langkah yang keliru jika perlindungan HKI
baru diurus ketika bisnis sudah mulai tumbuh besar. Dengan demikian, aset-aset
penting perusahaan menjadi tidak terlindungi dari pembajakan pihak-pihak tak
berwenang.
Oleh sebab itu, bagi mereka yang baru memulai, seperti Startup dan UKM, perlindungan HKI di tahap awal bisnisnya seharusnya menjadi pertimbangan awal, karena HKI tersebut dapat menjadi pedang sekaligus perisai mereka. Perisai karena HKI akan melindungi dari serbuan kompetitor atau pemilik modal besar juga pembajakan. Pedang karena HKI adalah hak monopoli yang diakui dan tak melanggar ketentuan persaingan usaha dan bisa digunakan untuk melarang pihak lain menggunakan HKI tersebut tanpa seijin pemiliknya.
kalau menurut pandangan saya :
“Aset terpenting Startup atau
UKM biasanya bukan berupa aset fisik, namun berupa ide yang diekspresikan menjadi suatu produk.”
Menurut saya, Startup dan UKM ini
perlu mengenal dan peduli tentang HKI karena HKI dapat menjadi penyelamat
mereka di tahap awal bisnisnya berjalan. Misalnya, ketika perusahaan
menghadapi masa sulit, HKI dapat menjadi penyelamat karena ia dapat dijual,
dihibiahkan, diwariskan, ataupun dilisensikan ke pihak lain.
saya bisa mengatakan :
“Peduli HKI saat sudah menjadi besar merupakan sebuah langkah yang keliru. HKI yang dimiliki oleh startup dan UKM perlu diidentifikasi oleh pelakunya dan segera diajukan permohonannya. Dengan demikian, saat sudah mulai besar, HKI yang diajukan tersebut sudah terdaftar atas nama pemiliknya.”
Setuju
dengan keduanya, saya juga menambahkan bahwa dengan HKI yang terlindungi, hasil
jerih payah pemilik bisnis dalam mengembangkan brand dan
produk dapat dinikmati sepenuhnya. Selain
dapat melindungi dari pembajakan dan pemilik modal lain yang lebih besar, HKI
juga dapat memudahkan pemilik bisnis dalam memasuki pasar. Oleh
karena itu, perlindungan HKI menjadi salah satu elemen dasar dalam
pengembangan industri startup.
Penerapan dan Sosialisasi HKI di Indonesia
Di Indonesia sendiri, ketiganya setuju bahwa penerapan HKI sudah sangat bagus. Secara hukum, HKI di Indonesia sebenarnya sudah memiliki peraturan yang cukup lengkap, menurut pandangan saya, sudah mengadopsi ketentuan dalam konvensi international di bidang HKI. Peraturan tersebut juga sudah mengatur dengan jelas mengenai mekanisme pendaftaran HKI itu sendiri.
“Informasi mengenai hal tersebut (peraturan dan proses pendaftaran)
dapat diakses dengan mudah di situs resmi Direktorat Jenderal HKI (Ditjen HKI). Namun
memang proses pendaftaran HKI sampai dengan terbitnya sertifikat HKI masih
membutuhkan waktu yang lama, meski Ditjen HKI sudah berupaya melakukan
perbaikan sistem pendaftaran agar proses bisa lebih singkat waktunya.”
saya menambahkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini Ditjen HKI sendiri
telah mengembangkan berbagai fasilitas online untuk mempermudah dalam
pendaftaran HKI seperti e-tutorial HKI, e-status HKI, dan sistem lainnya.
Meskipun demikian, untuk penerapan dari sisi penegakan hukum, menjelaskan bahwa penegakkannya masih sering mengalami kendala, khususnya untuk
UKM.
“Untuk
penegakan hukum, pemilik merek, terutama UKM, umumnya masih terkendala pada biaya untuk melakukan
penegakan hukum, seperti biaya pengacara, biaya iklan pengumuman, serta faktor
luasnya wilayah Indonesia yang menambah kesulitan dalam mengidentifikasi
terjadinya tindakan pelanggaran HKI,”
Terkait
dengan sosialisasi, memang yang paling bertanggung jawab untuk meningkatkan
kesadaran akan pentingnya HKI ini adalah pemerintah, dalam hal ini tentu ini
menjadi tugas dari Ditjen HKI itu sendiri. Akan tetapi, agar sosialisai ini
dapat berjalan lebih baik, pemangku kepentingan lain seperti konsultan
HKI, akademisi, pelaku usaha dan konsumen pun harusnya turut berperan.
menurut Pandangan saya, “Pemangku kepentingan lainnya, seperti konsultan HKI, akademisi,
pelaku usaha dan konsumen, perlu ikut membantu sosialisasi agar HKI dapat
dikenal dan dipahami dengan mudah oleh semua lapisan masyarakat, sehingga bukan
hanya fokus untuk melindungi HKI, tapi juga mengupayakan agar HKI dapat
memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan memberikan manfaat sosial bagi
masyarakat pada umumnya.”
Pentingnya Legalitas Usaha/Bisnis



Tidak ada komentar:
Posting Komentar