A. Hakikat Dan Unsur Unsur Kemitraan
1. Hakikat Kemitraa
Kemitraan dalam wirausaha sangat
penting. Jika seorang wirausaha memiliki sebuah ide bisnis yang brilian dan
prospektif, tetapi tidak memiliki modal atau keterampilan yang dibutuhkan,
bukan berarti harus berhenti mewujudkannya karena ada banyak cara untuk
mengatasinya. Disinilah salah satu fungsi dan manfaat kemitraan dalam dunia
wirausaha.
Kemitraan menurut beberapa
definisi para ahli ialah sebagai berikut:
a. Menurut KBBI (Kamus Besar
Bahasa Indonesia), mitra adalah teman, kawan, pasangan kerja, rekan. Kemitraan
artinya perihal hubungan atau jalinan kerjasama sebagai mitra (Dikbud, 1991)
b. Menurut Ja’far Hafsah
(1999: 43), kemitraan adalah strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau
lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan
prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Keberhasilan kemitraan sangat
ditentukan oleh adanya kepatuhan diantara keduanya dalam menjalankan etika
bisnis.
c. Menurut Ian Linton (1991:
10), kemitraan ialah sebuah cara melakukan bisnis, yaitu pemasok dan pelanggan
berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis bersama.
d. Menurut UU No. 44 Thn 1997, tentang kemitraan pasal 1 (1) menyebutkan bahwa kemitraan ialah kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperlihatkan prinsip saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan.
Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa kemitraan ialah jalinan kerjasama usaha yang merupakan strategi bisnis yang dilakukan antar dua pihak atau lebih dengan prinsip saling menguntungkan, membutuhkan, membesarkan dan didalam kerjasama tersebut, tersirat adanya suatu pembinaan dan pengembangan.
Dalam dunia usaha, kemitraan merupakan satu bentuk usaha bersama, yaitu para mitra usaha berbagi keuntungan atau kerugian sebagai konsekuensi dari kegiatan investasi yang dilakukan. Dalam arti yang lebih sempit, kemitraan ialah kontrak atau perjanjian antar individu yang sepakat untuk menjalankan usaha dan memberikan kontribusi terhadap usaha dengan menyatukan kekayaan, pengetahuan, kegiatan dan saling menguntungkan. Dalam menjalin kemitraan, disamping menggunakan kontrak resmi atau perjanjian tertulis, terkadang juga tanpa menggunakan perjanjian resmi, hanya dengan atas dasar rasa saling percaya. Dalam hal ini, wirausaha muncul dan berkembang dalam pergaulan sosial diantara pelakunya. Untuk itu, para pelaku wirausaha tersebut harus mengetahui dan memahami prinsip-prinsip kemitraan.
Menurut Astamoen dalam Rusdiana
(2104:195), ada lima etika yang harus diperhatikan dalam membangun kemitraan,
yaitu:
a. Saling
mengerti dan memahami
b. Saling
memberi manfaat
c. Saling
menerima dan memberi
d. Saling
mempercayai
e. Amanah
2. Unsur-Unsur Kemitraan
a. Kerjasama
usaha
Dalam konsep kerjasama usaha melalui kemitraan, jalinan kerjasama yang dilakukan antara perusahaan besar atau menengah dengan perusahaan kecil didasarkan pada kesejajaran kedudukan atau memiliki derajat yang sama terhadap kedua belah pihak yang bermitra. Hal ini berarti kedua belah pihak tersebut memiliki kedudukan setara dengan hak dan kewajiban timbal balik sehingga tidak ada yang dirugikan, tidak ada saling mengeksploitasi satu sama lain dan tumbuh berkembangnya rasa saling percaya diantaranya kedua pihak yang bermitra dalam mengembangkan usahanya.
b. Pengusaha
besar atau menengah dengan pengusaha kecil
Dengan hubungan kerjasama melalui kemitraan, pengusaha besar atau menengah dapat menjalin hubungan kerjsama yang saling menguntungkan dengan pengusaha kecil atau pelaku ekonomi lainnya., sehingga pengusaha kecil akan lebih berdaya dan tangguh dalam berusaha demi tercapainya kesejahteraan
c. Pembinaan
dan pengembangan
Pada dasarnya yang membedakan hubungan kemitraan dan hubungan dagang biasa ialah adanya pembinaan dari pengusaha besar terhadap pengusaha kecil atau koperasi yang tidak ditemukan pada hubungan dagang biasa. Bentuk pembinaan dalam kemitraan, antara lain pembinaan dalam mengakses modal yang lebih besar, pembinaan manajemen usaha, pembinaan peningkatan sumber daya manusia (SDM), pembinaan manajemen produksi, pembinaan mutu produksi, serta pembinaan dalam pengembangan aspek institusi kelembagaan, fasilitas alokasi dan investasi.
B. Prinsip Dan Tujuan Kemitraan
1. Prinsip Kemitraan
Prinsip-prinsip kemitraan pada hakikatnya adalah sebagai berikut:
a. Saling membutuhkan
Menurut John Marioti (1999: 51),
kemitraan merupakan rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon
mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya. Pemahaman dalam
keunggulan tersebut akan menghasilkan sinergi yang berdampak pada efisiensi,
turunnya biaya produksi dsb. Dalam hal penerapannya dalam kemitraan,
perusahaan besar dapat menghemat tenaga dalam mencapai target tertentu dengan
menggunakan tenaga kerja yang dimiliki oleh perusahaan kecil sebaliknya
perusahaan yang lebih kecil, umumnya relatif lemah dalam hal kemampuan
teknologi, memperoleh permodalan dan sarana produksi melalui teknologi dan
sarana produksi yang dimiliki oleh perusahaan besar.
b. Saling memperkuat
Dalam kemitraan usaha sebelum, kedua belah pihak mulai bekerja sama, pasti suatu nilai tambah yang ingin diraih oleh masing-masing pihak yang bermitra. selain diwujudkan dalam bentuk nilai ekonomi, seperti peningkatan modal dan keuntungan, perluasan pangsa pasar, ada juga nilai tambah yang non ekonomi, seperti peningkatan kemampuan manajamen, penguasaan teknologi dan kepuasan tertentu. Keinginan ini merupakan konsekuensi logis dan alamiah dari adanya kemitraan. Keinginan tersebut harus didasari sampai sejauh mana kemampuan untuk memanfaatkan keinginan tersebut dan untuk memperkuat keunggulan-keunggulam yang dimilikinya.
Dengan bermitra, terjadi
sinergi antara para pelaku yang bermitra sehingga niali tambah yang diterima
akan lebih besar. Dengan demikian terjadi saling mengisi dan memperkuat dari
kekurangan pihak yang bermitra. Dengan motivasi ekonomi tersebut, prinsip
kemitraan dapat didasarkan pada saling memperkuat. Kemitraan juga mengandung
makna sebagai tanggung jawab moral. Hal ini karena pengusaha besar atau
menengah harus membimbing dan membina pengusaha kecil yang menjadi mitranya
agar mampu mengembangkan usahanya sehingga menjadi mitra yang andal dan tangguh
dalam meraih keuntungan untuk kesejahteraan bersama. Hal ini harus disadari oleh
masing-masing pihak yang bermitra, yaitu memahami bahwa mereka memiliki
perbedaan, menyadari keterbatasan masing-masing, baik yang berkaitan dengan
manajemen, penguasaan ilmu pengetahuan maupun penguasaan sumber daya, baik
sumber daya alam maupun sumber daya manusia (SDM).
c. Saling menguntungkan
Salah satu maksud dan tujuan kemitraan usaha ialah win-win solution partnership, kesadaran dan saling menguntungkan. Adanya kemitraan ini tidak berarti para partisipan harus memiliki kemampuan dan kekuatan yang sama, tetapi yang esensi dan lebih utama ialah adanya posisi tawar yang setara berdasarkan peran masing-masing. Kemitraan ini, terutama dalam hubungan timbal balik, bukan seperti kedudukan antara buruh dan majikan, atau atasan kepada bawahan sebagai adanya pembagian risiko dan keuntungan proporsional.
Disinilah letak kekhasan dan karakter dari
kemitraan usaha. Berpedoman pada kesejajaran kedudukan atau derajat yang setara
bagi masing-masing pihak yang bermitra, tidak ada pihak yang tereksploitasi dan
dirugikan, tetapi justru memunculkan rasa saling percaya antara para pihak,
sehingga dapat meningkatkan keuntungan dan pendapatan melalui pengembangan
usahanya.
2. Tujuan Kemitraan
Kemitraan yang dihasilkan
merupakan proses yang dibutuhkan bersama oleh pihak yang bermitra dengan tujuan
memperoleh nilai tambah. Hanya dengan kemitraan yang saling menguntungkan,
saling membutuhkan dan saling memperkuat dunia usaha, baik kecil maupun
menengah akan mampu bersaing. Adapun secara lebih terperinci tujuan kemitraan
meliputi beberapa aspek berikut:
a. Tujuan dari aspek ekonomi
Dalam kondisi yang ideal, tujuan
yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kemitraan secara lebih konkrit, yaitu:
- Meningkatkan
pendapatan usaha kecil dan masyarakat
- Meningkatkan
perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan
- Meningkatkan
pemerataan dan pemberdayaan masyakarat dan usaha kecil
- Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi pedesaan wilayah dan nasional
- Memperluas kesempatan
kerja
- Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional
b. Tujuan dari aspek sosial
dan budaya
Kemitraan usaha dirancang sebagai bagian dari upaya pemberdayaan usaha kecil. Pengusaha besar berperan sebagai faktor percepatan pemberdayaan usaha kecil sesuai kemampuan dan kompetensinya dalam mendukung mitra usahanya menuju kemandirian usaha. Dengan kata lain, kemitraan usaha yang dilakukan oleh pengusaha besar untuk ikut memberdayakan usaha kecil agar tumbuh menjadi pengusaha yang tangguh dan mandiri. Hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial. Dengan pembinaan dan bimbingan yang terus-menerus, pengusaha kecil dapat tumbuh dan berkembang sebagai komponen ekonomi yang tangguh dan mandiri.
Pada pihak lain, tumbuh
kembangnya kemitraan usaha akan diiringi dengan tumbuhnya pusat-pusat ekonomi
baru yang semakin berkembang sehingga sekaligus dapat merupakan upaya
pemerataan pendapatan sehingga dapat mencegah kesenjangan sosial. Kesenjangan
diakibatkan oleh kepemilikan sumber daya produksi dan produktivitas yang tidak
sama antara pelaku ekonomi. Oleh karena itu, kelompok masyarakat dengan
kepemilikan faktor produksi terbatas dan produktivitas rendah akan menghasilkan
tingkat kesejahteraan yang rendah pula.
c. Tujuan dari aspek
teknologi
Secara fakta, usaha kecil biasanya
memiliki skala usaha yang kecil dari sisi modal, penggunaan tenaga kerja,
teknologi maupun orientasi pasarnya. Sehubungan dengan keterbatasan teknologi
pada usaha kecil, pengusaha besar juga diharapkan mau dan mampu memberikan
bimbingan teknologi, terutama yang berkenaan dengan teknik berproduksi guna
meningkatkan produktivtas dan efisiensi.
d. Tujuan dari aspek
manajemen
Dengan kemitraan, pengusaha kecil
yang pada umumya memiliki tingkat manajemen usaha yang rendah diharapkan
memperoleh pebenahan manajemen, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta
pemantapan organisasi.
C. Kemitraan Sebagai Strategi Kewirausahaan
1. Pola Kemitraan Usaha
Persahabatan, kesetiaan dan rasa
saling percaya antara pihak satu dengan yang lain memegang peran yang sangat
penting dalam menciptakan ruang pasar tanpa pesaing, lalu memunculkan
konsep Blue Ocean Strategy. Kemitraan merupakan strategi bsinis yang
dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih
keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan membesarkan. Proses
kemitraan melewati rangkaian tahap dimulai dengen mengenal calon mitra,
mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya, mulai membangun strategi,
melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi sampai target tercapai.
Sekarang ini, kemitraan sudah
menjadi satu strategi wirausaha untuk menciptakan dan meningkatkan daya saing
perusahaan. Strategi merupakan komitmen dan tindakan yang diambil oleh
perusahaan untuk mengembangkan dan memanfaatkan keunggulan kompetetifnya atau
daya saing pasar. Apabila suatu strategi dilaksanakan dengan baik kemudian
berhasil, maka akanb menciptakan perusahaan yang mampu memanfaatkan sumber
dayanya secara efekif dan efisien.
Dalam dunia bisnis, kemitraan yang
dijalin oleh para wirausaha bisa berupa usaha bagi hasil, kemitraan terbatas
dan kemitraan penuh. Pola kemitraan antara Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
dengan Usaha Besar (UB) di Indonesia yang telah dibakukan dalam UU No. 9 Thn
1995 tentang usaha kecil dan PP No. 44 Thn 1997 tentang kemitraan, terdiri atas
lima pola, yaitu sebagai berikut:
a.Inti Plasma
Inti plasma merupakan hubungan
kemitraan antara UKM dan UB dimana UB sebagai inti membina dan mengembangkan
UKM yang menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi,
pemberian bimbingan teknis, manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan
dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan
produktivitas usaha. Dalam hal ini, UB memiliki tanggung jawab sosial untuk
membina dan mengembangkan UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang, salah
satunya dalam bentuk CSR.
b.Subkontrak
Subkontrak merupakan hubungan
kemitraan UKM dan UB, dimana UKM sebagai produsen atau penyedia komponen yang
diperlukan oleh UB sebagai bagian dari produksinya. Subkontrak sebagai sistem
yang menggambarkan hubungan antara UB dan UKM. UB sebagai perusahaan induk
meminta kepada UKM selaku subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian
pekerjaan dengan tanggung jawab penuh pada peeusahaan induk. Selain itu, dalam
pola ini, UB memberikan bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku,
bimbingan dan kemampuian teknis produksi, penguuasaan teknologi dan
pembiayaan.
c.Dagang Umum
Dagang merupakan hubungan
kemitraan UKM dan UB, yang didalamnya UB memasarkan hasil produksi UKM atau UKM
memasok kebutuhan yang diperlukan oleh UB sebagai mitranya. Dalam pola ini, UB
memasarkan produk atau menerima pasokan dari UKM untuk memenuhi kebutuhan yang
diperlukan oleh UB.
d.Keagenan
Keagenan merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB, dimana UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB sebagai mitranya. Dalam pola keagenan, pihak prinsipal (UB) ialah yang memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak agen bertindak sebagai pihak yang menjalankan penjualan dan menghubungkan produk langsung kepada konsumen atau pengecer.
e. Waralaba
Waralaba merupakan hubungan
kemitraan dimana franchisor (pemberi waralaba) memberikan hak
penggunaan lisensi, merk dagang dan saluran distribusi perusahaannya
kepada franchisee (penerima waralaba) dengan disertai bantuan
bimbingan manajemen.
Kemitraan dengan UB sangat penting
bagi pengembangan UKM. Kunci keberhasilan UKM dalam persaingan baik di pasar
domestik maupun pasar global ialah membangun kemitraan dengan perusahaan besar.
Pengembangan UKM akan sulit jika tanpa melibatkan partisipasi dari usaha besar.
Sebagai contoh, dengan kemitraan, UKM dapat melakukan ekspor melalui perusahaan
besar yang sudah lebih dulu menjadi eksportir. Setelah merasa kuat, UKM
tersebut baru dapat melakukan ekspor sendiri. Disamping itu, kemitraan
merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara UKM dan UB.
Manfaat yang dapat diperoleh bagi
UKM dan UB yang melakukan kemitraan diantaranya meningkatnya produktivitas,
efisiensi, jaminan kualitas, kuantitas dan kontinuitas, menurunkan risiko
kerugian, memberikan social benefit yang tinggi yaitu salah satunya
termanfaatkannya kepedulian dari perusahaan besar swasta/BUMN terhadap
pengusaha kecil melalui program CSR dan meningkatkan ketahanan ekonomi
nasional.
Keberhasilan kemitraan usaha
sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan diantara pihak yang bermitra dalam menjalankan
etika bisnisnya. Para pihak yang terlibat langsung dalam kemitraan harus
memiliki dasar-dasar etika bisnis yang dipahami dan dianut bersama sebagai
titik tolak dalam menjalankan kemitraan. Dengan kata lain, keberhasilan
kemitraan usaha bergantunng pada adanya kesamaan nilai, norma, sikap dan
perilaku dari para pelaku kemitraan tersebut.
Sedangkan kegagalan kemitraan pada umumnya disebabkan oleh pondasi dari kemitraan yang lemah, hanya didasari belas kasihan semata atau atas dasar paksaan dari pihak lain, bukan atas kebutuhan untuk maju dan berkembang bersama dari pihak yang bermitra. Hal ini karena kemitraan yang tidak didasari etika bisnis (nilai, moral, sikap dan perilaku) yang baik sehingga kemitraan tidak berjalan dengan diharapkan. Dengan kata lain, keberhasilan kemitraan usaha bergantung pada adanya kesetaraan budaya organisasi.
2. Jejaring Bisnis
Jaringan bisnis merupakan salah
satu bentuk kemitraan juga dalam cakupan yang lebih luas. jaringan bisnis
memiliki ciri adanya hubungan bisnis jangka panjang yang didasarkan pada asas
tolong-menolong dan saling percaya. Kendala yang dihadapi dalam membentuk
jaringan bisnis ialah sebagai berikut:
a. Pemula dalam jaringan
bisnis akan bersaing dengan jaringan bisnis yang sudah mapan
b. Belum adanya gambaran yang
jelas tentang jaringan bisnis bagi pengusaha kecil dan menengah
c. Minimnya sumber daya yang
memadai dalam membentuk jaringan
Astamoen dalam Rusdiana (2014:
205) menyatakan bahwa sebuah jejaring dibentuk oleh hubungan-hubungan pribadi
dan organisasi. Ada dua kategori jejaring, yaitu jejaring terencana/strategis
dan jejaring tidak terencana. Dalam memperluas jejaring, Astamoen dalam
Rusdiana (2014: 205) memberikan beberapa petunjuk berikut:
- Menunjukkan sikap ramah,
santun, senyum, perhatian dan peduli
- Memberikan gagasan dan
pendapat
- Membangun dan menciptakan
kesejahteraan bersama
Bagi wirausahawan, jejaring
merupakan sarana untuk menghubungkan usaha dengan pasar dan suatu keharusan yang
harus ada dalam menjalankan usahanya.
Jejaring sosial dalam kegiatan
wirausaha sangat bermanfaat bagi individu-individu dan organisasi. Jejaring
yang lebih terbuka dengan melibatkan banyak hubungan sosial akan lebih
memungkinkan untuk dengan mudah memperkenalkan banyak gagasan dan peluang baru
kepada para pelaku usaha (wirausahawan). Dengan demikian, jika
individu-individu mampu membangun lebih banyak jejaring, maka mereka akan
memperoleh peluang yang lebih besar untuk meraih keberhasilan
Penerapan
kemitraan dalam idea bisnis Laundry
Dizaman yang serba modern dan
serba instan,berkesibukan dengan pekerjaannya,perkuliahan,perkantoran. saya
membangun ide bisnis Laundry untuk membantu kepada yang tidak menyempatkan
waktu untuk mencuci baju,sepatu,helm dan lain-lain dengan kualitas yang
terjamin kebersihan,keharuman dan ketepatan waktu yang memudahkan bagi orang
yang supersibuk ataupun sedang bermalas-malasan. Kini hadir usaha Laundry mulai
dari baju,selimut,sepatu,helm dan lain-lain. Dengan harga yang terjangkau dan
kualitas yang berlandaskan memuaskan pelanggan untuk semua kalangan.
Bahan baku yang mudah didapatkan,higenis
serta tidak menggunakan bahan kimia yang membahayakan menjadi Prioritas agar
hasil pencucian bersih,harum dan terjaga kondisi baju,selimut,helm,sepatu dan
lain-lain menjadi seperti baru.
Dengan banyaknya loading atau
permintaan untuk menggunakan jasa Laundry menajadikan saya membangun usaha
Laundry yang dizaman yang serba instan seta cepat. Untuk bisa menggunakan jasa
usaha Laundry dating ke tempat kami pilih menu dengan proses express menengah
sampai normal tersedia atau cumin mencuci baju tanpa disetrika dan menu lainnya
yang menarik.
Untuk bahan baku seperti
detergen,pewangi kami bekerja sama dengan Pabrik ataupun pembuat langsung yang
sudah terjamin kualitas dan kehalalannya mempunyai izin dari BPOM atau
pemerintah yang tidak menggunakan bahan berbahaya menjadikan usaha Laundry
menjadi aman,bersih serta hasil yang bisa memuaskan Pelanggan.
Usaha Laundry ini juga tidak
berjalan sendirian jika ada yang ingin bekerja sama atau franchise bisa
menghubungi selaku pemilik usaha Laundry, dengan syarat dan ketentuan yang
sudah ditetapkan agar semua berjalan saling menguntungkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar